- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
- Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Dikutip Media Blitar dari situs layanan online Kementerian Koperasi UMKM RI atau Kemenkop, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR