Ketahui Kriteria Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cek Di Sini

- 25 Oktober 2020, 18:47 WIB
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI/dok. Sulistyandari
Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta melalui BRI/dok. Sulistyandari /

MEDIA BLITAR – Untuk pelaku usaha mikro masih memiliki kesempatan besar untuk mendaftar program BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro).

Program ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro dengan memberikan dana hibah sebesar Rp2,4 juta. Dana akan disalurkan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING TRANS7 Motogp Teruel 2020 : Nakagami Pole Position, Yuk! Tonton Disini Saja

Dana yang diberikan kepada pelaku usaha mikro diharapkan dapat memberikan insentif supaya dapat digunakan sesuai kegunaannya.

Program BPUM disalurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM, melalui instansi yang ditunjuk seperti:

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementrian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
  5. Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! Link Live Streaming Teruel Grand Prix MotoGP 2020

Lakukan pendaftaran BPUM UMKM secara langsung ke instansi tersebut. Beberapa instansi melakukan pendaftaran secara luring dan daring melalui laman resmi setiap instansi.

Diharapkan bagi pelaku usaha selalu berhati-hati saat mendaftar program BPUM UMKM. Karena, pendaftaran BPUM dilakukan secara gratis, dan beberapa oknum memanfaatkan momentum ini.

Kriteria yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha untuk mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! Link Live Streaming Teruel Grand Prix MotoGP 2020, Sekarang

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Lalu, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar BPUM UMKM?

Baca Juga: Meski Kalah di El Clasico, Barcelona Lahirkan Pemain Muda Potensial

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha mikro:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (Formulir akan diberikan kepada pelaku usaha mikro oleh petugas instansi)

Diharapkan untuk menyiapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak dari pelaku usaha mikro.

Baca Juga: LIVE STREAMING GRATIS MotoGP Teruel 2020, Valentino Rossi Masih Absen di Seri Kedua

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta (Dimohon untuk konfirmasi ke instansi yang akan dipilih untuk menyalurkan pendaftaran BPUM ke Kemsos UKM. Ini dikarenakan beberapa instansi memperbolehkan pelaku usaha mendaftar BPUM, walaupun tidak memiliki rekening)

Baca Juga: Saksikan Keseruan Tim Merah & Biru MasterChef Indonesia RCTI, Nonton Live Streaming Disini

Apabila dokumen dan persyaratan telah lengkap, pelaku usaha dapat menyerahkan berkas kepada petugas instansi untuk selanjutnya disalurkan ke Kementrian Koperasi dan UKM untuk menentukan pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Selanjutnya pelaku usaha menunggu notifikasi yang menyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.

***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah