Sangat Mudah! Cara Daftar BPUM UMKM dan Cara Cek Lolos Sebagai Penerima

- 25 Oktober 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM.*
Ilustrasi BPUM UMKM.* /Reno Esnir/ANTARA

Cara Untuk menerima dana bantuan BPUM UMKM adalah dengan mendaftar terlebih dulu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat utama untuk mendaftar BPUM UMKM adalah memiliki usaha kecil, mikro, dan menengah atau bertindak sebagai pelaku UMKM.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Diary Bahagia

Tak hanya itu saja, pelaku UMKM juga harus berstatus WNI dengan menunjukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Pelaku UMKM tidak boleh berprofesi sebagai ASN,TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima kredit dari bank.

Syarat daftar BPUM UMKM yang lainnya adalah melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh melalui kantor desa setempat.

Baca Juga: Real Madrid Kembali ke Puncak Klasemen, Intip Hasil Pertandingan Lainnya di Liga Spanyol Musim ke-7

Setelah bisa memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, daftarkan diri ke instansi yang sudah ditunjuk secara resmi oleh Kemenkop UKM.

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang menetapkan melakukan pendaftaran atau pendataan dengan cara yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk memastikan terlebih dulu cara daftar BPUM UMKM di wilayah masing-masing karena perbedaan cara yang dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan pendaftar di masa pandemi.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x