Cara Daftar dan Syarat Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Begini Selengkapnya

- 25 Oktober 2020, 08:32 WIB
Ilustrasi BLT banpres UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi BLT banpres UMKM Rp 2,4 juta. /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/

MEDIA BLITAR – Sebagai bentuk program untuk memajukan pelaku usaha di Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro berupa uang Rp2,4 juta melalui BLT UMKM atau BPUM.

Penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM harus memenuhi syarat dan hanya diberikan satu kali saja kepada penerima.

Dikutip dari laman resmi komite UMKM, berikut adalah syarat dan cara mendapatkan BPUM sebesar Rp2,4 juta:

Baca Juga: Tidak Punya Rekening BRI, Begini Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM

Sebagai syarat awal, para peserta harus mendapatkan usulan dari Banpres Produktif Usaha Mikro, dengan datang ke beberapa pihak yang terkait, diantaranya:

- Dinas Koperasi dan UKM

- Kementerian, atau Lembaga

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Sementara untuk syarat yang lain, penerima harus melengkapi beberapa syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP yang berlaku.

- Memiliki Usaha Mikro aktif.

- Bukan dari anggota ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Sertakan juga Surat Keterangan Usaha (SKU), jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili usaha.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Data yang harus diisi oleh calon penerima BPUM kepada pengusul adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang Usaha.

Setelah memenuhi syarat-syaratnya dan menginformasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, maka selanjutnya para calon penerima akan melewati beberapa langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil UFC 254: Khabib Nurmagomedov Kalahkan Justin Gaethje, Lewat Submission Ronde Kedua

- Setelah semua syarat telah terpenuhi, para penerima BPUM akan menerima informasi lebih lanjut melalui SMS oleh bank penyalur.

- Setelah menerima pemberitahuan melalui SMS, para penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan.

Cara cek penerima BPUM di bank BRI:

- Akses link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP dan negara kode

- Kemudian klik 'Proses Enquiry'

- Jika telah muncul keterangan sebagai penerima BLT BPUM.

Baca Juga: Liverpool vs Sheffield United, Tuan Rumah Menang Meski Gol Salah Dibatalkan

Beberapa dokumen berikut harus disiapkan untuk dibawa ke bank penyalur, diantaranya:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan KTP

- Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima Dana BPUM.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah