Tidak Punya Rekening BRI, Begini Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM

- 25 Oktober 2020, 08:23 WIB
Cek Penerima BLT UMKM  atau Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum
Cek Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum /BRI

MEDIA BLITAR – Tidak perlu khawatir dan cemas bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank. Rekening bukan menjadi satu-satunya persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.

Pada gelombang pertama, sekitar 9 juta UMKM telah mendapat BPUM. Artinya ada 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Tunai BST Kemensos, Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id

Pada gelombang kedua, sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM akan mendapatkan bantuan BLT BPUM.

Penutupan pendaftaran BPUM yang diberikan ke pelaku UMKM ini akan dilakukan pada akhir November 2020.

Pemberitahuan bagi pelaku usaha mikro menerima Banpres Produktif UMKM atau tidak diberitahukan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Setelah mendapat pesan singkat, pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi dengan datang langsung ke bank penyalur terkait agar dapat segera mencairkan dana Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur setelah menerima pesan singkat (SMS) dan lakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Simak Selengkapnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah:

-WNI

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki usaha mikro

-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hasil UFC 254: Khabib Nurmagomedov Kalahkan Justin Gaethje, Lewat Submission Ronde Kedua

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Nama lengkap

-Alamat tempat tinggal sesuai KTP

-Bidang usaha

-Nomor telepon.

Baca Juga: Liverpool vs Sheffield United, Tuan Rumah Menang Meski Gol Salah Dibatalkan

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/Lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

-Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United vs Chelsea Berakhir Imbang 0-0

-Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

-Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah