Baca Juga: Ahli Hukum UGM Kritisi UU Ciptaker: Hasilnya Memang Ugal-Ugalan
Untuk dapat menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, pendaftar bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Info Terbaru: Batas Waktu Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Kemkop UKM
Setelah itu terdapat syarat untuk mendapatkan bantuan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta, berikut syaratnya :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha
Baca Juga: Beredar Isu Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka, Siapkan Trik Ini Jika Sering Gagal Registrasi
Selanjutnya, jika syarat sudah terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pendaftar wajib mengisi data sebagai berikut :