MEDIA BLITAR - Beberapa waktu lalu aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap pihak kepolisian, di antaranya adalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.
Gatot Nurmantyo selaku Presidium KAMI menanggapi hal tersebut, dirinya mengaku belum mengetahui kesalahan anggotanya hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan langung oleh sang mantan Panglima TNI, saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di TV One pada Selasa malam, 20 Oktober 2020 kemarin.
Baca Juga: Info Terbaru: Batas Waktu Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Kemkop UKM
Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa ketiga aktivisnya tidak mendalami bidang hukum.
Namun, sebagai warga negara Indonesia yang baik, saat itu mereka langsung mengikuti surat perintah kepolisian.
"Mereka ini adalah orang-orang yang masalah hukumnya tidak begitu paham secara detail, tetapi mereka adalah warga negara yang baik. Sehingga begitu dilihatkan surat perintah, dia berangkat," jelasnya sebagaimana dikutip MEDIA BLITAR dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Dirinya melanjutkan, belum lama ini pihak kepolisian pun mendatangi kediaman Ketua Eksekutif Komite KAMI, dr. Ahmad Yani untuk melakukan penangkapan.
"Tadi malam, eksekutif komite dr. Yani sekitar jam 19.30 di Kramat Raya didatengin kurang lebih 20 orang, akan ditangkap," lanjut Gatot.