Apa Saja Kriteria UMKM untuk Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Berikut Penjelasan Tentang UMKM

- 20 Oktober 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi toko sembako
Ilustrasi toko sembako /

MEDIA BLITAR – Segala aktivitas keseharian kita, tidak terhindar dari pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengan atau sering dikenal UMKM.

Sebagai contoh, penjual bubur ayam, jajanan pasar, warung yang menjual sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya, dan masih banyak bisnis UMKM lainnya.

UMKM adalah bentuk usaha yang tidak besar, namun memberikan dampak terhadap perkonomian negara.

Baca Juga: Segera Cairkan! Atau Rp2,4 Juta Hangus, Inilah Bukti Kamu Sebagai Penerima Bantuan BLT UMKM

Saat ini, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop UKM) Republik Indonesia memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta, melalui program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM UMKM Rp2,4 juta merupakan dana hibah, sehingga bukan merupakan pinjaman atau kredit.

Program BPUM tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bahwa, dilakukan penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro unuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, hal ini bertujuan UMKM mampu menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Gelombang 2 di depkop.go.id Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya

Selain itu, BPUM UMKM Rp2,4 juta adalah bentuk upaya pemerintah untuk penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. Ini diharapkan, UMKM dapat tetap bertahan.

Untuk kamu yang akan mendaftarkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta namun masih kebingungan, apakah bisnis yang sedang kamu jalankan masuk ke kategori UMKM atau tidak, berikut penjelasan mengenai UMKM berdasarkan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan aset dan omset yang dimiliki.

Baca Juga: Berikut 3 Hal yang Bisa Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Hangus!

- Kriteria usaha mikro

Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta.

- Kriteria usaha kecil

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan lebih Rp300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM

- Kriteria usaha menengah

Memiliki Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan baling banyak Rp10 milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 milyar hingga Rp50 milyar.

Sehingga, bagi kamu yang memenuhi kriteria pelaku usaha mikro dapat segera mendaftarkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta ke instansi yang ditunjuk Kemkop UKM. Instansi yang ditunjuk adalah:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Syarat pelaku usaha yang mendaftar yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id/bpum Cara Mudah Cek Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, Hanya dengan KTP

Dokumen disiapkan yaitu:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x