Asyik! Kemendikbud Buka Informasi Lowongan Pekerjaan Pamong Belajar untuk PNS, Simak Penjelasannya

- 9 Oktober 2020, 12:27 WIB
Informasi Lowongan Pekerjaan Pamong Belajar untuk PNS, Simak Penjelasannya
Informasi Lowongan Pekerjaan Pamong Belajar untuk PNS, Simak Penjelasannya /Pixabay/

 

MEDIA BLITAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia memberikan kesempatan dengan membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar satuan kegiatan atau SKB, Satuan Pendidikan Non Formal SPNF dan Pemerhati dengan proses penyesuaian inpassing.

“Melalui progam ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabtan adminstrasi/struktural atau fungsiional umum untuk berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong SKB/SPNF dan penilik,” kata Santi Ambarrukmi selaku Direktur GTK PAUD, dalam keterangannya tertulis pada Kamis 8 Oktober 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Trump Sinyalkan Tetap Ikut Kampanye Calon Presiden AS Besok, Usai Dinyatakan Positif Covid-19

Beliau menjelaskan untuk jabtan fungsional pamong belajar di seluruh wilayah Indonesia, membutuhkan kurang lebih 1.090 orang.

Hal ini berdasarkan kebutuhan masing-masing sanggar kegiatan belajar atau SKB yang berada di setiap Kabpaten/Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Marah Besar, Tri Rismaharini : Kamu Tahu Apa Itu UU Omnibus Law!

Santi menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Pada progam inpassing, PNS yang akan mendaftar tidak harus sarjana pendidikan.

Nantinya setiap SKB dapat dilakukan oleh pamong belajar setidaknya 35 orang. Selain itu untuk jabatan fungsional penilik membutuhkan 19.623 orang.

Baca Juga: Semangat! Ampun Bang Jago, Heboh Beredar Video Jefri Nichol Turun Jalanan Mengikuti Aksi Demo

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah