Ramai Diperbincangkan Karena Najwa Shihab, Inilah Fakta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

- 30 September 2020, 16:06 WIB
NAJWA Shihab saat melakukan 'wawancara' bangku kosong yang menjadi representasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.*
NAJWA Shihab saat melakukan 'wawancara' bangku kosong yang menjadi representasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.* /Tangkapan layar instagram/@najwashihab

Namun sekitar awal April 2018 ia diberhentikan sementara oleh Mahkamah Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Sebab ia diduga melanggar salah satu kode etik kedokteran, yakni mengiklankan metode 'cuci otak' yang bisa menyembuhkan pasien stroke.

Baca Juga: Inilah Deretan Fakta Game Among Us, Berhasil Catat Rekor Pengunduhan Game Terbanyak Bulan September

Beberapa waktu kemudian Terawan membantah bahwa metode yang diperkenalkannya sejak 2004 namun banyak dilakukan pada 2011 tersebut sebenarnya bernama digital subtraction angiography (SDA).

Tujuannya untuk mendiagnostik dan mengevaluasi pembuluh darah otak sehingga bisa diketahui penyakit dari pasien dan menentukan pengobatan yang tepat.

  1. Menkes Terawan Agus Putranto Dapat Banyak Dukungan

Dilansir dari laman Pikiran Rakyat yang mengutip laman ANTARA, banyaknya persoalan terkait metode 'cuci otak' yang dikenalkan oleh Terawan ternyata tak menyurutkan adanya dukungan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: BLT Non PKH Rp500 Ribu dari Kemensos Segera Cair, Jangan Lupa Cek Namamu Disini!

Terawan mendapat dukungan di antaranya dari Komisi IX DPR, Kementerian Ristekdikti, masyarakat yang menjadi pasiennya, dan bahkan para pejabat dan tokoh negeri yang merasakan manfaat luar biasa dari metode tersebut.

Beberapa tokoh yang pernah menjalani metode tersebut adalah Wakil Presiden 2014-2019 Jusuf Kalla, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan mantan Ketua MK Mahfud MD.

  1. Terawan Tak Jadi Dipecat dari IDI

Meski Mahkamah Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI menyatakan akan memberhentikan sementara dokter tersebut, namun Ketua Umum PB IDI saat itu Prof Ilham Oetama Marsis menyatakan tidak melaksanakan putusan MKEK.

Ia menyebut bahwa dr. Terawan tetap sebagai anggota IDI dan bisa terus berpraktik.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x