Alhamdulillah, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Begini Kriteria dan Persyaratannya

- 28 September 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Dara.co.id

MEDIA BLITAR - Kementrian UMKM Republik Indonesia akhirnya meluncurkan Program Bantuin Produktif Usaha Mikro dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional. Program ini dilakukan untuk merangkul para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan kredit. Hal ini tentu sangat penting agar usaha yang dimiliki bisa berjalan dan bertahan di fase New Normal ini.

Baru-baru ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dikabarkan sedang merencanakan perpanjangan program bantuan UMKM Rp2,4 juta. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif yang akan dicairkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro (UKM).

Baca Juga: Vanuatu Lontarkan Isu Pelanggaran HAM di Papua Sejak 2016, Wakil DPR RI: Apa Mereka Pro Separatisme?

Perpanjangan ini merupakan wujud upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Bagi Anda yang memiliki usaha namun belum mendaftarkan diri ke Program BLT UMKM, yuk segera persiapkan diri dengan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan berikut.

Baca Juga: Sering Serang Indonesia di Forum Internasional, Indonesia Batasi Hubungan Bilateral Dengan Vanuatu

Kriteria

  1. Pelaku usaha mikro yang aktif melakukan kegiatan usaha.
  2. Pelaku usaha merupakan nasabah perbankan/lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari 2 juta terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020.
  3. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan.
  4. Penduduk Kabupaten sesuai domisili dibuktikan dengan KTP Elektronik
  5. Memiliki ijin usaha dibuktikan dengan NIB/NUKM

Baca Juga: Terkait Isu Tsunami 20 Meter dan Gempa Megathrust, Pemilik Hotel: Tamu Mau Menginap Pada Pulang Lagi

Persyaratan

  1. Mengisi pernyataan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro. Formulir dapat didownload di website dinas koperasi dan UMKM masing-masing kota/kabupaten.
  2. FC KTP Elektronik.
  3. FC Buku Rekening sesuai dengan nama pemohon.
  4. FC Ijin usaha NIB/NUKM
  5. Fc Printout dari Bank sesuai dengan nama pemohon dengan saldo kurang dari 2 juta terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020.
  6. Foto pelaku usaha dengan produk atau usahanya.

Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu Segera Cair! Simak Cara Ceknya Disini

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x