Dugaan Penerimaan Gratifikasi, IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng ke KPK

- 6 Maret 2024, 08:37 WIB
Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh IPW, dituding terima suap.
Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK oleh IPW, dituding terima suap. /Antara/M Risyal Hidayat/

MEDIA BLITAR - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jateng, Supriyanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, mengungkapkan hal ini di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 Maret 2024.

Dalam laporan tersebut, IPW menyebutkan bahwa gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Diperkirakan, besaran gratifikasi mencapai Rp100 miliar dalam periode 2014 hingga 2023.

Baca Juga: Ganjar Dilaporkan ke KPK, Politikus PDI-P Soroti: Gerakan Politik di Tengah Usulan Hak Angket? 

Sugeng menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi atau suap ini terkait dengan cashback sebesar 16 persen dari nilai premi yang diterima oleh Bank Jateng. Besaran cashback tersebut kemudian dialokasikan untuk tiga pihak, yaitu pusat Bank Jateng, cabang-cabangnya, dan kepala daerah setempat, dalam hal ini, Ganjar Pranowo.

"Cashback sebesar 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," papar Sugeng.

Baca Juga: Caleg DPR dan Drama Cinta Tragis, Pembunuhan hingga Jual Harta Korban untuk Beli iPhone

Baca Juga: 15 Caleg Artis dengan Suara Tertinggi di Pemilu 2024, Nomor 5 dan 9 Pernah Diterpa Isu Perselingkuhan

KPK telah mengonfirmasi penerimaan laporan dari IPW dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memastikan bahwa lembaga antirasuah akan menyelidiki laporan beserta alat bukti yang diserahkan IPW.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x