Devara dan Didot kemudian menyewa Muhammad Reza (MR) untuk melaksanakan aksi pembunuhan terhadap Indriana. Reza dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta setelah berhasil mengakhiri nyawa korban. Jenazah Indriana yang terbungkus selimut akhirnya ditemukan oleh seorang pesepeda di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis pada 25 Februari 2024.
Kini, Devara, Didot, dan Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Tragedi cinta segitiga ini menciptakan guncangan di tengah masyarakat dan memberikan peringatan tentang konsekuensi tragis dari konflik asmara yang tak terkendali.
***