TERBARU LENGKAP Perbedaan Tugas dan Wewenang PTPS dan KPPS Pemilu 2024 DPD, DPR, DPRD, Pilpres

- 30 Januari 2024, 09:31 WIB
TERBARU LENGKAP Perbedaan Tugas dan Wewenang PTPS dan KPPS Pemilu 2024 DPD, DPR, DPRD, Pilpres
TERBARU LENGKAP Perbedaan Tugas dan Wewenang PTPS dan KPPS Pemilu 2024 DPD, DPR, DPRD, Pilpres /Nandai Bengkulu

MEDIA BLITAR - Dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu, peran petugas KPPS dan PTPS memiliki tugas dan wewenang khusus sangat penting. Salah satu elemen utama dalam kelancaran proses pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, tak kalah krusial, terdapat juga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pemilu 2024, yang akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, menghadirkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR bersamaan dengan Pilpres.

Untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemilu, KPPS dan PTPS diberikan tugas dan wewenang masing-masing. Lalu, apa perbedaan KPPS dan PTPS dalam pelaksanaan pemilu?

Perbedaan Arti dan Peran Petugas KPPS dan PTPS

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah petugas yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9).

Mereka dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran mereka sangat penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran seluruh proses pemilihan, mulai dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

Di sisi lain, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang direkrut oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu sendiri adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Jumlah PTPS untuk setiap TPS ditetapkan sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, yakni satu orang.

Perbedaan Tugas, Kewajiban KPPS dan PTPS

Tugas dan Kewajiban KPPS: Mengamankan dan Melayani Pemilih

Tugas KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3). Beberapa tugas dan kewajiban KPPS meliputi:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Selain tugas tersebut, KPPS memiliki kewajiban untuk menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS, menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara, menjaga keutuhan kotak suara, dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Kewajiban PTPS: Menjaga Transparansi dan Mengawasi Proses

Berbeda dengan KPPS, PTPS memiliki peran khusus dalam menjaga transparansi dan mengawasi proses pemungutan suara. Tugas dan kewajiban PTPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, meliputi:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  4. Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran, menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Perbedaan Wewenang KPPS dan PTPS: Pengumuman dan Pengawasan

Wewenang KPPS dan PTPS mencakup aspek pengumuman hasil penghitungan suara dan pengawasan tahapan pemilihan.

Wewenang KPPS melibatkan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS dan pelaksanaan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PTPS tidak hanya terbatas pada tugasnya sebagai pengawas, melainkan juga melibatkan:

  1. Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran yang terjadi.
  2. Menerima berita acara pemungutan suara, dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  3. Pelaksanaan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PTPS memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan sesama PTPS, baik dengan pengawas TPS di wilayah serupa maupun wilayah berbeda. Hal ini dilakukan untuk memastikan jalannya pengawasan secara efektif dan efisien.

Dengan perbedaan peran, tugas, dan kewenangan yang dimiliki oleh KPPS dan PTPS, diharapkan setiap petugas dapat menjalankan fungsi mereka dengan baik.

Seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, integritas dan transparansi proses pemilihan dapat terjaga, mendukung terbentuknya sebuah demokrasi yang kuat dan berkualitas di Indonesia.***

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah