Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Baca Juga: Waduh! Lagi-Lagi Pejabat Terpapar Virus Corona, Menteri Agama Fachrul Razi Terkonfirmasi Positif
Lalu bagaimana cara memperoleh bantuan ini? Apa saja syarat yang harus dilakukan?
Untuk dapat menerima bantuan ini, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id).
Baca Juga: Naik Lagi! Harga Emas Minigold Terbaru, Senin 21 September 2020, Segera Investasi Yuk
Kemudian operator satuan pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.