PENTING! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Kalau Rekening Bank Langgar Aturan Ini

- 21 September 2020, 14:36 WIB
BLT Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji /Media Sosial | BPJS/

MEDIA BLITAR - BLT Rp600 ribu untuk pekerja saat ini telah memasuki tahap 4 pencairan. Pencairan tahap 1 telah dilakukan pada akhir Agustus 2020 lalu, sementara tahap 2 dicairkan pada awal September 2020. Tahap 3 pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah atau gaji telah dilakukan pada pertengahan September 2020 lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan diketahui telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 hingga tahap 3. Tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 juta penerima. Sehingga jika ditotalkan dengan tahap 4 sebanyak 2,8 juta penerima, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11,8 juta penerima.

Baca Juga: Yuk Simak, Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10: Ini Gelombang Terakhir

Data yang telah melalui proses validasi kemudian akan diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan dana yang belum diterima adalah adanya data rekening pekerja yang belum diserahkan perusahaan pada BPJS Jamsostek.

Validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Cara Daftar Gelombang Terakhir

Data yang berada dalam tahap proses validasi akan segera diserahkan pada Bank HIMBARA agar segera di transfer ke rekening penerima BLT termasuk rekening yang menggunakan Bank Swasta. Validasi ini dilakukan dengan bantuan 127 bank.

Kemnaker mengatakan jika proses pencairan ke rekening bank calon penerima bantuan harus dilakukan secara hati-hati. BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair kalau rekening bank langgar beberapa aturan berikut.

  1. Rekening tidak sesuai NIK 
    2. Rekening yang sudah tidak aktif 
    3. Rekening pasif 
    4. Rekening yang tidak tercatat 
    5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Waduh! Lagi-Lagi Pejabat Terpapar Virus Corona, Menteri Agama Fachrul Razi Terkonfirmasi Positif

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x