Wow! Gaji KPPS 2024 Melonjak 100 Persen! Heboh dengan Biaya Perlindungan 36 Juta Perorang! Simak Detailnya

- 31 Desember 2023, 23:16 WIB
Wow! Gaji KPPS 2024 Melonjak 100 Persen! Heboh dengan Biaya Perlindungan 36 Juta Perorang! Simak Detailnya
Wow! Gaji KPPS 2024 Melonjak 100 Persen! Heboh dengan Biaya Perlindungan 36 Juta Perorang! Simak Detailnya /tangkap layar

MEDIA BLITAR - Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Indonesia. Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menaikkan honor KPPS sebanyak dua kali lipat dari pemilu sebelumnya, yakni 2019, menjadi sorotan utama. Selain kenaikan gaji, langkah proaktif KPU dalam menganggarkan biaya perlindungan bagi anggota KPPS juga menjadi fokus utama. Artikel ini akan membahas detail kenaikan gaji KPPS, besaran biaya perlindungan yang fantastis, serta persyaratan ketat bagi calon anggota KPPS Pemilu 2024.

1. Kenaikan Gaji KPPS 2024:

Gaji Ketua KPPS pada tahun 2024 mencapai Rp 1.200.000, sedangkan anggotanya mendapatkan Rp 1.100.000. Perbandingan signifikan dibandingkan Pemilu 2019, di mana gaji ketua hanya Rp 550.000 dan anggota KPPS Rp 500.000. Kenaikan ini merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Sri Mulyani.

2. Biaya Perlindungan KPPS 2024:

Setelah tragedi Pemilu 2019 yang menyebabkan meninggalnya 486 anggota KPPS dan sakitnya 5.335 lainnya, KPU memprioritaskan keamanan para petugas Pemilu. Biaya perlindungan KPPS 2024 menjadi anggaran khusus untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja. Santunan bagi yang meninggal dunia mencapai Rp 36.000.000 per orang, sedangkan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 33.800.000 per orang. Santunan juga diberikan untuk luka berat dan sedang, masing-masing sebesar Rp 16.500.000 dan Rp 8.250.000 per orang. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang juga disiapkan.

3. Syarat Ketat untuk Pendaftar KPPS 2024:

Selain peningkatan gaji dan biaya perlindungan, KPU juga menetapkan syarat yang lebih ketat untuk calon anggota KPPS Pemilu 2024. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 menyebutkan bahwa calon anggota KPPS harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Daftar komorbid yang diatur meliputi hipertensi, diabetes melitus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, ginjal, hati, paru-paru, dan imun.

4. Perlindungan dan Persiapkan Diri untuk Pemilu 2024:

Dengan adanya kenaikan gaji dan perlindungan yang signifikan, diharapkan para anggota KPPS dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus. Persyaratan ketat untuk pendaftar juga merupakan langkah positif dalam memastikan kesehatan dan kualifikasi anggota KPPS. Semua langkah ini sejalan dengan semangat meningkatkan integritas dan kesejahteraan para penyelenggara pemilu, serta mencegah tragedi yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x