Belum Dapat Transferan BLT Rp 600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Proses Pencairannya

- 16 September 2020, 20:35 WIB
Cek Saldo Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Cair, Begini Kata Menaker
Cek Saldo Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Cair, Begini Kata Menaker /

MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa proses pencairan program Bantuan Subsidi Upah tahap 3 harus ditunda, karena untuk melakukan penambahan waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

Pemerintah memastikan paling lambat di laksanakan 14 September 2020, pencairan program Bantuan Subsidi Upah tahap 3 di transfer untuk peserta yang data nya Valid.

Baca Juga: Sinopsis Film Allied di Bioskop Trans TV, Aksi Brad Pitt Mempertahankan Cinta di Tengah Perang Dunia

BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020 lalu, telah menyerahkan data pekerja sebanyak 3,5 juta terdiri dari rekening pekerja sebagai calon penerima bantuan subsidi ini.

Rinciannya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.

Baca Juga: Tidak Boleh Isolasi Mandiri Di Rumah, Pasien OTG Covid-19 Bisa di Hotel Dengan Fasilitas Mewah

Dilansir dari Instagram Official Account @kemnaker, berikut tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu :

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Almarhum Saefullah Sekda DKI Jakarta, Diminta Oleh Warga Untuk Dimakamkan Di Makam Wakaf Keluarga

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Waduh! Website Resmi Unesa Terkena Hack, Setelah Video Ospek Online Ikat Pinggang Viral di Medsos

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Lagi-Lagi Terjadi Kasus Tanpa Gejala, SEKDA DKI Jakarta Meninggal Dunia Karena Covid-19

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

Baca Juga: Akhirnya, BLT Rp 600 ribu Tahap 3 Sudah Cair, Silakan Cek Rekening Melalui Website, SMS atau Whatsap

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah