Harta Kekayaan Djoko Dwijono
Sebagai seorang pejabat negara, Djoko Dwijono mempunyai kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data terakhir yang tersedia adalah pelaporan pada tahun 2019. Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Djoko Dwijono mencapai Rp3.980.189.614 atau sekitar Rp3,9 miliar.
Rincian harta kekayaan Djoko Dwijono adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan : Senilai Rp1.020.000.000 atau sekitar Rp1,02 miliar.
- Alat Transportasi dan Mesin : dijual Rp315 juta.
- Harta Bergerak Lainnya : Terdaftar dengan jumlah sekitar Rp168,5 juta.
- Surat Berharga : Senilai Rp1,22 miliar.
- Kas dan Setara Kas : berjumlah sekitar Rp1,04 miliar.
- Harta Lainnya : Sejumlah Rp309 juta.
- Utang : Tercatat sebesar Rp96,3 juta.
Dengan demikian, total kekayaan Djoko Dwijono pada tahun 2019 mencapai Rp3.980.189.614 atau sekitar Rp3,9 miliar.
Djoko Dwijono, yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilakukan pada tahun 2019, Djoko Dwijono memiliki total harta kekayaan sekitar Rp3,9 miliar.
Rincian harta karun tersebut mencakup berbagai aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, kas, dan harta lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena merugikan negara dalam skala yang signifikan, dan proses hukumnya akan terus diikuti oleh masyarakat.***