WOW! Terbaru LHKPN KPK Djoko Dwijono Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Tol MBZ Viral Mantan Bos Jasa Marga JJC

- 2 Oktober 2023, 12:57 WIB
WOW! Terbaru LHKPN KPK Djoko Dwijono Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Tol MBZ Viral Mantan Bos Jasa Marga JJC
WOW! Terbaru LHKPN KPK Djoko Dwijono Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Tol MBZ Viral Mantan Bos Jasa Marga JJC /Instagram @infotol/

Harta Kekayaan Djoko Dwijono

Sebagai seorang pejabat negara, Djoko Dwijono mempunyai kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data terakhir yang tersedia adalah pelaporan pada tahun 2019. Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Djoko Dwijono mencapai Rp3.980.189.614 atau sekitar Rp3,9 miliar.

Rincian harta kekayaan Djoko Dwijono adalah sebagai berikut:

  1. Tanah dan Bangunan : Senilai Rp1.020.000.000 atau sekitar Rp1,02 miliar.
  2. Alat Transportasi dan Mesin : dijual Rp315 juta.
  3. Harta Bergerak Lainnya : Terdaftar dengan jumlah sekitar Rp168,5 juta.
  4. Surat Berharga : Senilai Rp1,22 miliar.
  5. Kas dan Setara Kas : berjumlah sekitar Rp1,04 miliar.
  6. Harta Lainnya : Sejumlah Rp309 juta.
  7. Utang : Tercatat sebesar Rp96,3 juta.

Baca Juga: Denny Sumargo Kenalkan Brand Lokal SOMBONG yang Hadir Eksklusif di Shopee, Bikin Pria Ganteng Ga Ribet

Dengan demikian, total kekayaan Djoko Dwijono pada tahun 2019 mencapai Rp3.980.189.614 atau sekitar Rp3,9 miliar.

Djoko Dwijono, yang pernah menjabat sebagai Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed.

Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilakukan pada tahun 2019, Djoko Dwijono memiliki total harta kekayaan sekitar Rp3,9 miliar.

Baca Juga: Siapa Sosok DIbalik Rempang Eco City Viral? Cek 5 Sumber Kekayaan Tomy Winata Pemilik Grup Artha Graha Network

Rincian harta karun tersebut mencakup berbagai aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, kas, dan harta lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena merugikan negara dalam skala yang signifikan, dan proses hukumnya akan terus diikuti oleh masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani

Sumber: Pikiran Rakyat LHKPN KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah