Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023, Cek Selengkapnya di Sini!

- 13 Maret 2023, 09:51 WIB
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023, Cek Selengkapnya di Sini!
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023, Cek Selengkapnya di Sini! /Tangkap layar Instagram.com/@ditjen_hubdat

MEDIA BLITAR - Simak syarat dan ketentuan Mudik Gratis 2023 di sini. Ketahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan dan apa saja ketentuan mengikuti Mudik Gratis Kemenhub 2023.

Seperti yang kita ketahui, pendaftaran Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 dibuka mulai hari ini, Senin, 13 Maret 2023 hingga 14 April 2023 mendatang. Namun apabila kuota sudah terpenuhi, pendaftaran akan ditutup.

Bagi anda yang berencara untuk mengikuti Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 ini bisa menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan mulai sekarang. Selain itu, anda juga harus mengetahui ketentuan yang berlaku.

Yuk rayakan momen Ramadhan dan lebaran bersama keluarga di kampung halaman dengan mengikuti Mudik Gratis Kemenhub 2023 ini.

Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023, Dibuka Hari Ini 13 Maret 2023

Melalui akun Instagram resminya, Kemenhub membagikan informasi mengenai Mudik Gratis 2023. Pada tanggal 13 Maret 2023 dibuka pendaftaran Mudik Gratis dengan Bus.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 14.00 WIB dengan kuota terbatas. Bagi yang berminat, anda bisa mempersiapkan bagaimana caranya dan apa saja persyaratannya.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam unggahan Kemenhun, masyarakat yang ingin mendaftar bisa mengunduh aplikasi MitraDarat di App Strore maupun Play Store.

Bagi yang sudah memiliki aplikasi MitraDarat, anda bisa memperbaharui ke versi 1.0.4 (Android) atau versi 1.02 (iOS).

Baca Juga: UPDATE Jadwal Tayang Sinetron Preman Pensiun 8 RCTI Bulan Ramadhan Terbaru Lengkap, Simak Informasinya disini

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar Mudik Gratis dengan Bus Kemenhub 2023 adalah sebagai berikut:

Syarat dan Ketentuan

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar (KTP/KK/SIM);

2. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan;

3. Bila peserta akan mengikuti mudik balik (Pulang-Pergi), pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan saat mendaftar arus mudik (Kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Peserta juga hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan tujuan arus mudik);

Baca Juga: Kabar Duka, Istri Kepala Staf Presiden Moeldoko, Koesni Harningsih Meninggal Dunia

4. Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2023 diberikan waktu untuk registrasi atau validasi ulang di posko yang ditentukan yakni H+7 setelah pendaftaran (Jika melebihi H+7, maka peserta tidak bisa melakukan validasi ulang dan data dianggap gugur atau hangus. Selain itu, NIK diblok oleh sistem untuk memberikan kesempatan kepada peserta lainnya);

6. Bagi peserta yang akan mudik balik menggunakan sepeda motor wajib membawa BPKB dan SIM. Kemudian sepeda motor diserahkan dengan tanggal yang telah ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus;

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat pemberangkatan;

8. Peserta wajib datang di lokasi minimal 1 jam sebelum keberangkatan.

Itulah syarat dan ketentuan untuk mendaftar Mudik Gratis 2023 dengan Bus Kemenhub yang dibuka mulai 13 Maret 2023. ***

 

Editor: Ayu Eviana

Sumber: instagram @kemenhub151 Instagram @ditjen_hubdat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x