“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin.
Kedua terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Kuat Maruf maupun Ricky Rizal yakni, perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J.
Selain itu, keduanya dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan ketika pemberian keterangan di depan persidangan. Disisi lain, kedua orang tersebut sudah membuat public gaduh terkait kasus pembunuhan berencana.
Sedangkan, hal yang meringankan keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan dan tidak punya motivasi pribadi. Lalu bagaimana hasil sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal? Cek link live streaming sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan KLIK DISINI1 dan KLIK DISINI2.***