Berdasarkan Perpres, BIN Secara Resmi Dicopot Dari Koordinasi Kemenkopolhukam

- 18 Juli 2020, 19:05 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.*
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.* /Antara/

MEDIA BLITAR - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, secara resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dimana dalam Perpres tersebut, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasi Badan Intelijen Negara (BIN).

Dikutip MEDIA BLITAR dari GalamediaNews.com, sesuai dalam pasal 4, Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Baca Juga: Cek Fakta : Kembali Viral Isu Palestina Hilang Dari Google Maps dan Apple Maps, Simak Pejelasannya

Selain peniadaan BIN, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020.

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Editor Metro TV, Polisi Periksa Jejak Pelaku Pembunuh dan Barang Korban

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

Berita ini telah tayang di GalamediaNews.com dengan judul "Presiden Jokowi Copot BIN dari Koordinasi Kemenkopolhukam"

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah