WASPADA Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Importir Wajib Tahu Ciri-Ciri dan Cara Jitu Lepas Dari Jeratan Penipu

- 22 Desember 2022, 19:59 WIB
WASPADA Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Importir Wajib Tahu Ciri-Ciri dan Cara Jitu Lepas Dari Jeratan Penipu
WASPADA Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Importir Wajib Tahu Ciri-Ciri dan Cara Jitu Lepas Dari Jeratan Penipu /Pixabay/

MEDIA BLITAR – Kembali muncul modus penipuan, setelah kurir paket sekarang marak kasus penipuan dengan mengatasnamakan instansi Bea cukai.

Penipuan dengan membawa nama Bea cukai sebenarnya bukan hal yang baru, bahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sudah banyak menerima pengaduan.

Tahun ini, jumlah pengaduan tentang penipuan dengan mengatasnamakan Bea cukai semakin meningkat.

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 23 Desember 2022, Memperingati Hari Apa? Berikut Penjelasannya

DJBC mencatat bahwa pengaduan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.958 hingga bulan November 2022. Sedangkan pada tahun 2021, tercatat pengaduan penipuan sebanyak 2.491.

Peningkatan kasus penipuan ini harus diwaspadai oleh semua masyarakat, khususnya mereka para importir.

Dimana para importir, baik dengan skala besar, sedang dan kecil memiliki resiko terjerat penipuan, ketika barang yang mereka pesan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Skema Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Tahun 2023 Harus Pakai KTP, Pertamina: Tidak Ada Batasan Pembelian

Modus penipuan ini sering menggunakan modus online shop, romansa, diplomatik, money laundry, lelang, dan yang lainnya.

Demi meminimalisir terjadinya penipuan yang mengatasnamakan Bea cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana memberikan penjelasan.

Dikutip dari Antara, Hatta Wardhana memberikan ciri-ciri penipu yang hendak melakukan penipuan.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Dibuka Mulai 21 Desember – 6 Januari 2023

1. Adanya pungutan yang tidak wajar atau nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibandingkan dengan nilai barang dalam transaksi online

2. Menggunakan nomor handphone (HP) pribadi, menggunakan akun bisnis, dan menggunakan foto profil berseragam DJBC

3. Mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda, apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat.

Baca Juga: Profil Aminah Cendrakasih Pemeran Mak Nyak di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Meninggal Dunia

4. Menggunakan rekening atau e-wallet pribadi, padahal, pembayaran bea masuk dan pajak impor oleh DJBC menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran

5. Marak terjadi di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional, dikarenakan kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi

Ketika menghadapi kasus penipuan tersebut, yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah tidak panik.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Istri Tecinta yang Dirangkai Dengan Kata-kata Penuh Kasih Sayang

Bukan hanya itu, selalu waspada dan jangan pernah mentransfer uang sesuai dengan permintaan penipu.

Lakukan konfirmasi kepada pihak Bea cukai melalui contact center 1500225, live chat Bravo Bea Cukai, media sosial @bravobeacukai, atau menghubungi kantor Bea Cukai terdekat.

"Bea cukai berusaha menjalin kerja sama dengan pengelola jasa keuangan, penyelenggara media sosial, aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindaklanjuti pengaduan penipuan yang masuk ke contact center," Jelas Hatta Wardhana dikutip oleh tim Media Blitar melalui laman Antara pada 22 Desember 2022. ***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x