MEDIA BLITAR – Skema baru tentang pembelian tabung gas LPG 3 Kg, akan resmi diberlakukan mulai awal tahun 2023.
PT Pertamina (Persero) mensyaratkan bagi para pengguna LPG jenis 3 Kg untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ketika melakukan pembelian.
Hal ini dilakukan oleh PT Pertamina tidak lain agar penyaluran gas LPG 3 Kg bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Avatar Date Artinya Apa? Inilah Maksud Trend Avatar Date yang Sedang Viral di TikTok
Skema pembelian tabung LPG jenis 3 Kg ini sudah diberlakukan uji coba di lima kecamatan, di wilayah Indonesia.
Dari lima wilayah uji coba tersebut, dapat diketahui tentang persentase penggunaan LPG jenis 3 Kg oleh masyarakat.
Sebanyak 90 persen penduduk di lima kecamatan uji coba menggunakan tabung “Melon” setiap harinya.
Dalam hitungan rumah tangga, mereka menghabiskan 1 hingga 4 tabung setiap bulannya.
“Uji coba di lima kecamatan yang sudah kita lakukan. Kita bisa melihat bagaimana konsumsi masyarakat terhadap konsumsi gas 3 kg. Jadi rata-rata memang sudah sekitar 90 persen itu di 5 kecamatan membelinya 1 sampai 4 tabung per bulan,” jelas Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga dikutip oleh Tim Media Blitar hari ini, 22 Desember 2022, seperti yang diwartakan PRFM sebelumnya.
Editor: Arini Kumalasari