Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Jelang Libur Nataru 2022/2023: Wajib Vaksin Booster

- 18 November 2022, 16:17 WIB
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Jelang Libur Nataru 2022/2023: Wajib Vaksin Booster
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Jelang Libur Nataru 2022/2023: Wajib Vaksin Booster /Antara/Rosa Panggabean

MEDIA BLITAR – Simak berikut beberapa syarat perjalanan kereta api jarak jauh jelang libur Nataru 2023/2023.

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai melayani penjualan tiket keberangkatan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, terhitung tanggal 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

“Adapun pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. Terhitung hari ini maka tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, pada hari Kamis, 17 November 2022, seperti dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: Apa Itu Arti 'Untouchable' yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Contoh Kalimat dari Kata Untouchable

“Jika mengacu pada ketentuan pada pemesanan tiket H-45, maka pada hari ini, 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket kereta api untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023,” sambungnya.

Bagi kamu yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api, terlebihnya mengetahui persyaratan yang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Untuk calon penumpang kereta api dengan usia 18 tahun ke atas, wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Sedangkan, calon penumpang usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin kedua.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Rudy Salam Meninggal Dunia, Ini Biodata Kakak Roy Marten Wafat Usia 73 Tahun

Jika calon penumpang tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x