BPOM Cabut 69 Izin Edar Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Anak, Simak Daftar Lengkapnya!

- 8 November 2022, 09:23 WIB
BPOM Cabut 69 Izin Edar Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Anak, Simak Daftar Lengkapnya!
BPOM Cabut 69 Izin Edar Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Anak, Simak Daftar Lengkapnya! /Pixabay/

MEDIA BLITAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan pencabutan izin edar atas obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG).

Hal ini merupakan perpanjangan munculnya banyak kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Dengan cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan terhadap obat sirup yang beredar di Indonesia.

Baca Juga: UPDATE Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Cabut Izin Edar

Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan 69 obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

69 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM berasal dari tiga perusahaan farmasi.

Setelah melakukan pencabutan izin edar, BPOM meminta kepada produsen obat sirup untuk melakukan penghentian produksi.

Baca Juga: Daftar 156 Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan, Telah Dirilis Kemenkes

Bukan hanya itu, ketiga perusahaan farmasi itu harus melakukan penarikan atasa obat sirup yang tersebar dari pasar.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x