MEDIA BLITAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan pencabutan izin edar atas obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG).
Hal ini merupakan perpanjangan munculnya banyak kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia.
Dengan cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan terhadap obat sirup yang beredar di Indonesia.
Baca Juga: UPDATE Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Cabut Izin Edar
Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan 69 obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.
69 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM berasal dari tiga perusahaan farmasi.
Setelah melakukan pencabutan izin edar, BPOM meminta kepada produsen obat sirup untuk melakukan penghentian produksi.
Baca Juga: Daftar 156 Obat Sirup yang Aman dan Boleh Diresepkan, Telah Dirilis Kemenkes
Bukan hanya itu, ketiga perusahaan farmasi itu harus melakukan penarikan atasa obat sirup yang tersebar dari pasar.