Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Mantan Kapolda Sumatera Absen Alasan Sakit

- 18 Oktober 2022, 08:34 WIB
Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Mantan Kapolda Sumatera Absen Alasan Sakit
Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Mantan Kapolda Sumatera Absen Alasan Sakit /Facebook.com/ Teddy Minahasa Putra/

"Iya, (Irjen TM) diperiksa di Mabes oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Zulpan seperti dikutip MediaBlitar.

Lebih lanjut Zulpan menyebutkan, pemeriksaan pelanggaran etik akan dilakukan oleh penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Untuk etiknya DivPropam Mabes yang lakukan. Untuk kapannya, silakan tanya Pak Kadiv Humas," ucap Zulpan.

Baca Juga: Puluhan Warga Mengungsi Akibat Banjir di Blitar, Ini Update Laporan Kondisi Terakhir

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penetapan tersangka juga telah dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada 13 Oktober 2022 kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi Menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Presiden Jokowi Minta Heru Budi Hartono Selesaikan Tiga Masalah Ini

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah