Irjen Pol Teddy Minahasa Kembali Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

- 17 Oktober 2022, 14:26 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Kembali Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa Kembali Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba /Instagram/@humaspoldasumbar/

Baca Juga: Siapa Black Panther Terbaru di film Black Panther: Wakanda Forever? Kenali Kekuatan Karakternya

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkasnya.

Kasus ini tak hanya menjerat Teddy, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya. Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo CS, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Terlibat Aktif Saat Penembakan Brigadir J

Buntut dari kasus tersebut, Teddy Minahasa dibatalkan ditunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Kombes Pol Nico Afinta.

Pembatalan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur disampaiakn langsung oleh Jenderal Pol Listyo Sigit berdamaan dengan penetapan status terduga pelanggar mantat Kapolda Sumatera BArat tersebut.

Secara tegas, Kapolri Listyo Sigit membatalkan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” papar Kapolri Listyo Sigit seperti dikutip dari PMJ News Jumat, 14 Oktober 2022.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah