Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya

- 14 Oktober 2022, 11:15 WIB
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, Hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya /

MEDIA BLITAR - Bagi yang ingin tahu berapa gaji atau honor petugas PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, simak artikel ini hingga akhir.

Dilansir dari laman KPU, jumlah gaji atau honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024 berhasil naik.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan oleh KPU yakni menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc.

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya

Antara lain adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Bagi yang ingin mengetahui gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih simak artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024

Berikut daftar gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2024:

1. Ketua PPK

- Pemilu 2019 Rp1.850.000
- Pemilihan 2020 Rp2.200.000,

- Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000
- Pemilihan 2024 menjadi Rp2.500.000.

2. Anggota PPK

- Pemilu 2019 Rp1.6000.000
- Pemilihan 2020 Rp1.900.000

- Pemilu 2024 menjadi Rp2.200.000
- Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

3. Ketua PPS

- Pemilu 2019 Rp900.000,
- Pemilihan 2020 Rp1.200.000,

- Pemilu 2024 menjadi Rp1.500.000
- Pemilihan 2024 menjadi Rp1.500.000.

Baca Juga: Kenapa Notifikasi BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya

4. Anggota PPS

- Pemilu 2019 Rp800.000
- Pemilihan 2020 Rp1.150.000,

- Pemilu 2024 menjadi Rp1.300.000
- Pemilihan 2024 menjadi Rp1.300.000.

5. Pantarlih

- Pemilu 2019 Rp800.000,
- Pemilihan 2020 Rp1.000.000

- Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi Rp1.000.000.

6. Ketua KPPS

- Pemilu 2019 Rp550.000
- Pemilu 2024 menjadi Rp1.200.000

Baca Juga: Link Download Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Tulis CAT Panwascam Pemilu 2024

7. Anggota KPPS

- Pemilu 2019 Rp500.000
- Pemilu 2024 menjadi Rp1.100.000

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Biaya perlindungan tersebut telah dietapkan pemerintah apabila terjadi kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Shin Tae-yong Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20 dan Senior, Tagar STYOut Trending di Twitter, Ada Apa?

Adapun rincian santunan bagi yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per-orang,

2. Cacat permanen sebesar Rp3.800.00 per-orang,

3. Luka berat sebesar Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 per-orang,

4. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 per-orang bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Itulah informasi mengenai daftar gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih untuk Pemilu 2024.***

 

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x