Berapa Gaji Panitia Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Lengkap Disini

- 16 September 2022, 20:46 WIB
 Berapa Gaji Panitia Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Lengkap Disini
 Berapa Gaji Panitia Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Lengkap Disini /Instagram/@bawaslu_kotablitar/

MEDIA BLITAR – Pengawas Pemilu Kecamatan akan segera dibuka di tahun 2022. Banyak yang ingin tahu berapa gaji panitia Panwascam 2022 yang dikabarkan akan naik di pemilu tahun 2024.

Kenaikan ini ditengarai karena harga barang dan jasa (Inflasi) selama kurun waktu kurang lebih 4 tahun kebelakang.

Meskipun kenaikan gaji panwascam tahun 2022 masih simpang siur dan masih belum ada keterangan secara resmi, berapa besaran honor yang akan diterima calon pendaftar panwascam namun informasinya banyak dicari.

Baca Juga: PROFIL BIODATA Rabbani Tasnim Pemain Timnas Indonesia AFC U-20 Asian Cup 2023: Akun IG, Tinggi Badan Klub Umur

Seperti diketahui bersama pada pemilu 2019 yang telah diselenggarakan sebelumnya, nominal jumlah honor yang diterima oleh anggota Panwascam sebesar Rp1,6 juta.

Sedangkan untuk ketua panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sebesar Rp1,8 juta.

Lalu bagaimana besaran jumlah yang akan didapat oleh anggota maupun ketua Panwascam tahun 2022?

Baca Juga: Daftar 7 Pemeran Drama Korea Blind, Mulai Dari Nama Hingga Media Sosial dan Peran Dalam Drama

Sayangnya hingga berita ini diunggah belum terdapat informasi resmi terkait jumlah nominal yang akan diterima bagi Panwascam.

Sebab belum terdapat informasi maupun ketetapan dari Kementrian Keuangan sebagai pemangku kebijakan.

Namun untuk gaji tim ad hoc sebagai penyelengara pemilu baik PPK, PPS, maupun KPPS sudah beredar dan dipastikan akan naik dari pemilu sebelumnya.

Mengingat beredarnya SK Mentri keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 agustus 2022.

Baca Juga: Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan: Cek Syarat dan Ketentuannya

Dalam isi surat tersebut menginformasikan nominal honor yang akan diterima oleh tim ad hoc yang dirangkum oleh tim Media Blitar sebagaimana berikut:

  1. Untuk ketua Panitia Pemilihan Kecamatan disingkat PPK yang sebelumnya; Rp. 1.850.000, pada pemilu 2024 naik menjadi Rp. 2.500.000.
  2. Untuk anggota PPK yang sebelumnya; Rp 1.600.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
  3. Untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara disingkat PPS yang sebelumnya; Rp 900.000 pada tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  4. Untuk Anggota PPS yang sebelumnya; Rp 850.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.5. Untuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu yang sebelumnya; Rp 800.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
  5. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sebelumnya berjumlah; Rp 550.000 pada Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
  6. Anggota KPPS yang pada pemilu sebelumnnya; Rp 500.000 pada pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
  7. Dan terakhir untuk Linmas petugas ketertiban di PPS yang pada tahun Pemilu sebelumnya; Rp 500.000 pada 2024 naik menjadi Rp 700.000.

Baca Juga: Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan Dibuka Mulai 21-27 September 2022

Itulah informasi dari jumlah nominal gaji yang akan diterima bagi penyelenggara tim ad hoc pada pemilu 2024.

Hingga detik ini tim Media Blitar masih menunggu surat/informasi mengenai ketetapan jumlah gaji Panitia Pengawas Pemilu kecamatan tahun 2022-2024 dari kementrian keuangan.

Syrata Pendaftaran Panitia Panwascam 2022

Lantas bagaimana syarat untuk menjadi Panwascam? Berikut ini adalah syaratnya

Baca Juga: BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Timnas U-20 Indonesia vs Hongkong Piala AFC U-20 Asian Cup Qualifiers 2023

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.
  10. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  11. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Beberapa persyaratan pendaftaran tenaga Adhok Panwascam diatas merupakan persyaratan yang dibutuhkan pada pemilu sebelumnya. ***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah