Besok Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, LPSK Khawatirkan Ini pada Bharada E

- 29 Agustus 2022, 20:34 WIB
Besok Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, LPSK Khawatirkan Ini pada Bharada E
Besok Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, LPSK Khawatirkan Ini pada Bharada E /antarafoto/ANTARA

MEDIA BLITAR – Pelaksanaan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J akan dilaksanakan kembali, pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Perumahan Polri, Duren Tiga.

Dalam rekonstruksi ini, akan dihadirkan tersangka baru yaitu Putri Chandrawati. Selain itu, ada Ferdy Sambo, serta Bharada E atau Eliezer Pudihang Lumiu, dan tersangka lainnya.

Jelang rekonstruksi yang akan digelar besok, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir terhadap potensi tekanan psikologis yang mungkin terjadi pada Bharada E.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Mengikuti Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J 30 Agustus 2022

Baca Juga: Jejak Karier Ferdy Sambo, Sepak Terjang Si Bintang Dua Termuda Hingga Dipecat Karena Bunuh Brigadir J

Seperti yang diwartakan sebelumnya, bila Bharada E turut menjadi tersangka sekaligus saksi dalam kasus penembakan Brigadir J, hingga akhirnya Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami siapkan, kami siap (dampingi). Kami masih mempertimbangkan soal itu (hadir langsung) jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya,” ucap pihak LPSK sepert dikutip dari PMJ News.

“Jangan- jangan nanti malah enggak kuat untuk menyampaikan. Ya kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia (Bharada E) tahu," sambungnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi akan Dilibatkan dalam Rekontruksi Penembakan Brigadir J

Baca Juga: Tanggapi Proses Penyidikan Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J: Mereka Menghambat Penyelidikan

Lebih lanjut, disampaikan oleh pihak LPSK bahwa mereka berusaha menjari solusi dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, terkait aturan teknis rekonstruksi, ‘Apakah data menggunakan peran pengganti’.

"Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E si Richard termasuk dengan hukum ini gimana,” ujarnya.

“Proses hukum acaranya gimana boleh gak memungkinkan gak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti," sambungnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x