Baca Juga: Tanggapi Proses Penyidikan Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J: Mereka Menghambat Penyelidikan
Lebih lanjut, disampaikan oleh pihak LPSK bahwa mereka berusaha menjari solusi dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, terkait aturan teknis rekonstruksi, ‘Apakah data menggunakan peran pengganti’.
"Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman yang sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E si Richard termasuk dengan hukum ini gimana,” ujarnya.
“Proses hukum acaranya gimana boleh gak memungkinkan gak, tidak secara langsung atau dibikin peran pengganti," sambungnya.
***