Harga BBM Segera Naik, Cek Berikut Bansos Tambahan yang Diberikan Pemerintah

- 29 Agustus 2022, 19:54 WIB
Harga BBM Segera Naik, Cek Berikut Bansos Tambahan yang Diberikan Pemerintah
Harga BBM Segera Naik, Cek Berikut Bansos Tambahan yang Diberikan Pemerintah /PIXABAY/@iqbalnuril

MEDIA BLITAR - Pemerintah akan meyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) tambahan kepada masyarakat penerima manfaat.

Tambahan Bansos tersebut ditujukan untuk mensiasati rencana kenaikan harga BBM September depan.

Pemerintah setidaknya gelontorkan dana sebesar Rp24,17 triliun yang akan diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Siapa Slamet Uliandi Sosok 'Kapten Jack', Refly Harun Beberkan Identitasnya

Melansir dari laman Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap bansos tambahan dari dana tersebut dapat meningkatkan daya beli, terlebih untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir.

Lebih lanjut, berikut daftar bansos tambahan yang akan dibagikan pemerintah menyusul rencana kenaikan harga BBM subsidi, disampaikan Menkeu hari ini, Senin 29 Agustus 2022 saat rapat daring mengenai pengalihan subsidi BBM:

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Mengikuti Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J 30 Agustus 2022

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Menkeu menyebut pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp12,4 triliun untuk penyaluran BLT yang rencananya akan diberikan sebesar Rp600 ribu secara dua tahap.

BLT ini akan dibayarkan dua kali oleh Kementerian Sosial, yaitu masing-masing Rp300 ribu melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Diduga Sedang Pamer Surat Rujuk, Kembali Tinggal Satu Atap, Rizky Febian Jadi Saksi

2. Subsidi Gaji

Selain BLT, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu per pekerja dengan target penerima mencapai Rp 16 juta orang.

Total anggaran yang dialokasikan untuk subsidi gaji ini dari Kemenkeu yaitu sebesar Rp9,6 triliun. Terkait teknis pembayaran subsidi ini akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca Juga: La Liga 2022: Live Streaming Valencia vs Atletico Madrid Jornada ke-3, Kickoff 03.00 WIB Dini Hari

3. Subsidi Pemda

Presiden Jokowi telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk ikut memberikan subsidi. Instruksi ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain itu, Kemenkeu juga akan menerbitkan aturan di mana 2% dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi pemda.

Sri Mulyani mengatakan, subsidi ini akan diberikan dalam rangka membantu sektor transportasi umum, ojek, hingga kalangan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

Baca Juga: Lirik Lagu Andaikan Kau Datang - OST Film Miracle in Cell No 7, Dinyanyikan Andmesh dengan Sepenuh Hati

Ia menambahkan, bantuan sosial tambahan ini akan mulai disalurkan ke penerima manfaat mulai minggu ini.

“Bantuan yang akan disalurkan pekan ini itu diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan,” pungkas Sri Mulyani dikutip dari ANTARA.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah