Wajib Tahu, Ini 14 Larangan yang Wajib Dipatuhi Pengguna Logo HUT RI ke-77

- 16 Agustus 2022, 15:15 WIB
Wajib Tahu, Ini 14 Larangan Penggunaan Logo HUT RI ke-77
Wajib Tahu, Ini 14 Larangan Penggunaan Logo HUT RI ke-77 /Kementerian Sekretariat Negara/

MEDIA BLITAR - Logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara beberapa saat lalu.

Logo tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

Kendati demikian pemerintah telah mengatur penggunaan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 tersebut, dan tentunya ada larangan yang harus dipatuhi.

Buat kamu yang belum tau, berikut ini adalah daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, adapun diantaranya:

Baca Juga: Daftar Nama 68 Anggota Paskibraka Nasional 2022 Upacara Bendera di Istana Merdeka, HUT ke-77 RI

1. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang ramai

2. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang tidak kontras

3. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah orientasi, selain posisi horizontal.

4. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah proporsi, selain ukuran sebenarnya.

5. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah komposisi warna, selain warna sebenarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Bendera by Cokelat yang Viral di Tiktok dengan Beragam Konten HUT ke-77 RI

6. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah warna logo di luar palet warna

7. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang menambahkan efek bayangan

8. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang beredar dalam tampilan bentuk garis.

9. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah komposisi apapun

10. Penggunaan logo HUT ke-77 RI, dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo.

Baca Juga: Mengenal Karakter Iron Man, hingga Prediksi Bakal Kembali di Marvel Bersama Pemeran Baru

11. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah warna menjadi gradasi

12. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang menambahkan efek apapun.

13. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah jenis huruf apapun dan biarkan apa adanya.

14. Penggunaan yang dilarang terakhir, adalah menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya

Nah itu dia larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia apabila ingin memakai logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x