MEDIA BLITAR – Masuk bulan Agustus, warga Indonesia sudah mulai memasang bendera merah putih di halaman rumah ataupun di perkantoran, sebagai tanda peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, tahun 2022.
Diketahui bendera merah putih atau bendera negara Indonesia merupakan bendera negara sang merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sesuai dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT RI ke-77, Kemerdekaan RI tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.
Seperti dirangkum MediaBlitar dari akun Instagram @indonesiabaiak.id, berikut aturan pengibaran bendera merah putih yang benar:
1. Bendera merah putih yang dipasang diharuskan berbentuk persegi panjang, dengan ukuran 2/3 dari panjang.
2. Saat ingin dipasang pada tiang, ukuran tiang harus yang berukuran besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
3. Apabila bendera ingin dipasang pada dinding diharuskan untuk dipasang membujur rata.