Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya

- 13 Agustus 2022, 12:20 WIB
Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya
Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya /Pixabay/

- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km.

- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 hingga Rp.11.500.

Baca Juga: Prediksi Starting XI, dan H2H Bali United vs Arema: Ujian Berat di Hari Ulang Tahun Singo Edan

Zona 2

Daerah yang termasuk ke dalam zona 2, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berikut rinciannya:

- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km.

- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km.

- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 hingga Rp13.500.

Baca Juga: Persib Bandung vs PSIS Semarang BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head, Link Streaming

Zona 3

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x