Daerah yang termasuk ke dalam zona 3, yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Berikut rincian harganya:
- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km.
- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km.
- Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 hingga Rp13.000.
Demikian informasi mengenai kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang mulai berlaku, pada tanggal 14 Agustus 2022.***