Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya

- 13 Agustus 2022, 12:20 WIB
Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya
Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya /Pixabay/

Daerah yang termasuk ke dalam zona 3, yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Berikut rincian harganya:

- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km.

- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km.

- Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 hingga Rp13.000.

Demikian informasi mengenai kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang mulai berlaku, pada tanggal 14 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x