MEDIA BLITAR – Mulai tanggal 14 Agustus 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif atau biaya ojek online (Ojol) roda dua di Indonesia.
Kenaikan tarif ojek online ini, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 tahun 2019.
Kementerian Perhubungan pun meminta kepada perusahaan aplikasi ojek online, untuk wajib melakukan peningkatan standar pelayanan, terkhususnya pada aspek keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: PSS Sleman Vs Barito Putera, BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head, Link Live Streaming
Seperti dilansir MediaBlitar dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, tarif kenaikan ojek online (Ojol) mulai berlaku pada 14 Agustus 2022.
Tarif kenaikan ojek online, nantinya akan beragam yang berdasarkan sistem zonasi. Berikut rincian tarif ojek ojek online:
Zona 1
Daerah yang termasuk ke dalam zona 1, yakni Jawa (Non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Berikut rinciannya:
- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km.