Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya

- 13 Agustus 2022, 12:20 WIB
Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya
Mulai 14 Agustus 2022 Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online, Simak Rincian Harganya /Pixabay/

MEDIA BLITAR – Mulai tanggal 14 Agustus 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif atau biaya ojek online (Ojol) roda dua di Indonesia.

Kenaikan tarif ojek online ini, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 tahun 2019.

Kementerian Perhubungan pun meminta kepada perusahaan aplikasi ojek online, untuk wajib melakukan peningkatan standar pelayanan, terkhususnya pada aspek keamanan dan keselamatan.

Baca Juga: PSS Sleman Vs Barito Putera, BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head, Link Live Streaming

Seperti dilansir MediaBlitar dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, tarif kenaikan ojek online (Ojol) mulai berlaku pada 14 Agustus 2022.

Tarif kenaikan ojek online, nantinya akan beragam yang berdasarkan sistem zonasi. Berikut rincian tarif ojek ojek online:

Zona 1

Daerah yang termasuk ke dalam zona 1, yakni Jawa (Non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Berikut rinciannya:

- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km.

- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km.

- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 hingga Rp.11.500.

Baca Juga: Prediksi Starting XI, dan H2H Bali United vs Arema: Ujian Berat di Hari Ulang Tahun Singo Edan

Zona 2

Daerah yang termasuk ke dalam zona 2, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berikut rinciannya:

- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km.

- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km.

- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 hingga Rp13.500.

Baca Juga: Persib Bandung vs PSIS Semarang BRI Liga 1: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head, Link Streaming

Zona 3

Daerah yang termasuk ke dalam zona 3, yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Berikut rincian harganya:

- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km.

- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km.

- Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 hingga Rp13.000.

Demikian informasi mengenai kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang mulai berlaku, pada tanggal 14 Agustus 2022.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x