Dia juga meminta istri eks Kadiv Propam Polri ini untuk berkata jujur serta terbuka, mengungkapkan kebenaran kepada para penyidik kepolisian.
“Ibu Putri jangan sembunyi di balik layar. Tampillah dengan keterbukaan. Jangan ada yang disembunyikan lagi, Jujurlah terhadap penyidik,” ucap Samuel.
Hingga saat ini sudah ditetapkan ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan brigadir J di rumah dinas duren 3.
Mereka adalah Bharada RE atau Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo, yang keempatnya diancam hukuman mati atau penjara kurungan seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP.
Untuk dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy ambo, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan. ***