“Patsus dijaga ketat,” tambah Dedi.
Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan tindakan tegas pada empat polisi dan menempatkannya di tempat khusus.
Hal tersebut dilakukan karena keempatnya diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan,” tegas Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu.
Menurut Listyo, pihaknya akan memproses keempat anggota polisi tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelas Listyo.
***