Meski mengungkapkan fakta tersebut, Edwin menegaskan bahwa kebenaran keterangan Bharada E tersebut harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.
"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," tegas Edwin.
Tidak hanya itu, Edwin juga menyatakan bahwa dirinya setuju jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.
Alasannya insiden tembak menembak antar polisi tersebut sampai berdampak terhadap kematian seseorang, yaitu Brigadir J.
"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelas Edwin.
Baca Juga: Contoh Puisi Tema Perjuangan Indonesia Karya Chairul Anwar yang Dapat Digunakan Saat HUT RI ke-77
Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penembak Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.
***