FAKTA BARU! Bharada E Diduga Belum Lama dapat Pistol dan Hanya Merupakan Sopir, Bukan Ajudan?

- 5 Agustus 2022, 21:21 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi /PMJ News/

MEDIA BLITAR – Fakta baru didapat terkait Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J yang ternyata diketahui belum lama mendapatkan pistol.

Menurut Edwin Partogi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan saat dirinya diperiksa LPSK, pria bernama Bharada Richard Eliezer tersebut diketahui latihan menembak pada bulan Maret 2022.

Baca Juga: Lelah Tasyi Athasyia Nekat Bongkar Aib Keluarga, Spil Chat WhatsApp Tasya Farasya dan Mama Ala: Ini Isinya

Hal tersebut diungkapkan Edwin dalam keterangannya pada para awak media dan dari keterangan Bharada E ketika diperiksa LPSK.

"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya Edwin seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis 4 Agustus 2022.

Selanjutnya Edwin menjelaskan bahwa berdsasarkan penelusurannya Bharada E bukan ternyata bukan seseorang yang jago dalam menembak.

Baca Juga: Lirik Lagu Arti Terjemahan SNAP - Rosa Linn Viral TikTok, I Just Need Time Snapping One, Two Where Are You?

Bahkan menurut Edwin Bharada E hanya seorang sopir dan bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo.

Meski mengungkapkan fakta tersebut, Edwin menegaskan bahwa kebenaran keterangan Bharada E tersebut harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," tegas Edwin.

Baca Juga: Viral Video Pemuda Lampung Utara Nikahi Dua Gadis yang Ternyata Sepupu, Netizen: The Real Sikok Bagi Duo

Tidak hanya itu, Edwin juga menyatakan bahwa dirinya setuju jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.

Alasannya insiden tembak menembak antar polisi tersebut sampai berdampak terhadap kematian seseorang, yaitu Brigadir J.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelas Edwin.

Baca Juga: Contoh Puisi Tema Perjuangan Indonesia Karya Chairul Anwar yang Dapat Digunakan Saat HUT RI ke-77

Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penembak Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah