Bharada E Resmi Tersangka, Anggota DPR Sebut Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 13:51 WIB
Bharada E Resmi Tersangka, Anggota DPR Sebut Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Bharada E Resmi Tersangka, Anggota DPR Sebut Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J /Antara-M Risyal Hidayat

MEDIA BLITAR – Bharada E akhirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh polisi.

Namun Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani menanggapi perubahan status Bharada E sebegai tersangka kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Menurut Arsul, status penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan kasus penembakan Brigadir J tersebut masih belum memuaskan ekspektasi publik.

Baca Juga: Gejala Cacar Monyet Beserta Langkah Pencegahannya, Ternyata Berasal dari Hewan Ini

Hal tersebut dijelaskan anggota DPR tersebut dalam keterangannya kepada para awak media Kamis kemarin.

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik,” ujar Arsul seperti dikutip dari Pmj News Kamis 4 Agustus 2022.

Namun Arsul menganggap bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.

Baca Juga: Daftar 15 Nama Anggota Polri yang Dimutasi, Terkait Kasus Brigadir J, Ada Ferdy Sambo ke Pati Yanma

“Tapi itu sebuah progres," lanjut Arsul.

Selanjutnya Arsul menyebutkan bahwa kemungkinan nantinya terduga pelaku penembakan Brigadir J ada lebih dari seorang.

Alasan pernyataannya berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berisi tentang penyertaan dalam tindak pidana.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tambah Arsul.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Kang Tae Oh, Pemeran Jun Ho di Drakor Extraordinary Attorney Woo

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," sambung Arsul.

Terakhir Arsul menjelaskan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J memang membuat perhatian banyak pihak termasuk pihak Komisi III DPR RI.

Oleh karenanya selaku perwakilan Komisi III DPR RI mendorong polisi agar selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasus penembakan tersebut.

Baca Juga: Arema FC Vs PSS Sleman, BRI Liga 1: PREDIKSI Skor, Line Up, Head to Head, 5 Agustus 2022

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi sebelumnya telah mengatakan bahwa penyidik telah menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Adapun penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan serta telah memeriksa hingga 42 saksi

***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x