Gus Samsudin Terancam Penjara? Ini Penyebab Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Tutup

- 1 Agustus 2022, 09:07 WIB
Gus Samsudin Terancam Penjara? Ini Penyebab Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Tutup
Gus Samsudin Terancam Penjara? Ini Penyebab Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Tutup /Kolase Foto/Instagram@umiyuni_gussamsudin; dok.MediaBlitar/


MEDIA BLITAR - Ramainya perseteruan antara Gus Samsudin vs Pesulap Merah tuai kontroversi hingga isu baru kembali mencuat.

Kabar terbaru, kondisi situasi terkini di Padepokan Gus Samsudin Blitar dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI dan Polisi.

Usai digeruduk sejumlah warga pada Minggu, 31 Juli 2022 sore, Padepokan Gus Samsudin Blitar ditutup oleh aparat keamanan merujuk hasil mediasi bersama.

Desakan dari warga yang mengutarakan bahwa praktik pengobatan ghaib terdapat korban dan dukun berkedok agama dianggap menjadi penyebab Padepokan Gus Samsudin ditutup.

Baca Juga: Profil Biodata Gus Samsudin yang Padepokannya Ditutup, Lengkap Akun Media Sosialnya

Meski telah ditutup oleh aparat keamanan, Pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati menolak untuk menutupnya.

Berjalannya mediasi antara Kades Rejowinangun dengan Gus Samsudin Jadab berlangsung alot, pasalnya suami dari Yuni Lida ini mengaku tidak melanggar hukum.

Dia akan tetap membuka Padepokannya, karena merasa tidak bersalah, tidak melanggar hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Fakta Biodata Pesulap Merah, Marcel Radhival Kuliti Ilmu Kulhugeni Gus Samsudin hingga Ditutup

Sementara itu, Kades Rejowinangun Bagas Wighasto menegaskan untuk menutup Padepokan Gus Samsudin Blitar untuk sementara waktu agar sang Pendiri Padepokan menyelesaikan masalahnya dengan pihak lain.

Tidak sedikit pertanyaan yang mencuat karena prosesnya sudah pada kepolisian apakah dan siapakah yang bisa dikenai pidana terkait peristiwa yang dialami Gus Samsudin ini?

Dilansir dari Akun TikTok @rumah_pancasila, dalam video viral tersebut Yosep Parera menuliskan Gus Samsudin bisa dikenai pidana jika pasien yang ditanganinya membayar sejumlah uang. Jika, pasien yang ditangani Gus Samsudin tidak juga sembuh, mereka bisa melaporkan hal ini dengan pasal 378.

Baca Juga: Update Terkini Gus Samsudin, Sebut Padepokan Nur Dzat Sejati Memiliki Izin Praktik dan Tidak Melanggar Hukum

“Ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati ini harus membayar sejumlah uang, tetapi orang ini tidak sembuh maka orang ini dapat melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena penipuan,” ungkap Yosep Parera.

Lebih lanjut Yosep menjelaskan agar yang bersangkutan (Gus Samsudin) harus bisa menjelaskan secara ilmiah apakah benar ilmu pengobatan ghaibnya itu bisa diterima atau tidak. Jika tidak bisa maka ini masuk ranah penipuan pasal 378 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapus piutang, itu dihukum karena penipuan dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Bermodus Pengobatan, Warga Desak Padepokan Gus Samsudin Segera Ditutup Permanen

“Karena menggerakkan orang lain dengan martabat palsu dan tipu muslihat sehingga orang lain memberikan pembayaran sejumlah uang untuk kesehatan Gus Samsudin bisa dikenai pasal tersebut jika sang pasien menuntut,” tambahnya.

Proses Mediasi

Diketahui, Kapolsek Lodoyo Barat, Kab. Blitar, AKP Eddy S, SH, menjelaskan bahwa telah dilakukan mediasi dengan pihak Padepokan Gus Samsudin Blitar beserta perwakilan warga, setelah aksi demo di depan padepokan Nur Dzat Sejati tersebut.

"Ya sudah dilakukan mediasi sore ini," kata AKP Eddy S, SH, kepada Tim Media Blitar.

Baca Juga: Warga Demo Tuntut Padepokan Nur Dzat Sejati Tutup, Gus Samsudin Kembali Disindir Pesulap Merah

Mediasi antara Kades Rejowinangun dan Pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati menurut Eddy berjalan alot dan belum mencapai titik kesepakatan.

"Bismillahirahmanirrahim, dengan mempertimbangkan segala hal, salah satunya adalah kenyamanan, ketertiban, kemudian marwah desa kita, dan berdasarkan semuanya, mari kita tabayun", ujar Bhagas Wigasto.

"Untuk padepokan kita nyatakan ditutup," ujar kepala desa Rejowinangun tersebut kembali, yang disambut dengan euforia warga.***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah