Gus Samsudin Terancam Penjara? Ini Penyebab Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Tutup

- 1 Agustus 2022, 09:07 WIB
Gus Samsudin Terancam Penjara? Ini Penyebab Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Tutup
Gus Samsudin Terancam Penjara? Ini Penyebab Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar Tutup /Kolase Foto/Instagram@umiyuni_gussamsudin; dok.MediaBlitar/

Tidak sedikit pertanyaan yang mencuat karena prosesnya sudah pada kepolisian apakah dan siapakah yang bisa dikenai pidana terkait peristiwa yang dialami Gus Samsudin ini?

Dilansir dari Akun TikTok @rumah_pancasila, dalam video viral tersebut Yosep Parera menuliskan Gus Samsudin bisa dikenai pidana jika pasien yang ditanganinya membayar sejumlah uang. Jika, pasien yang ditangani Gus Samsudin tidak juga sembuh, mereka bisa melaporkan hal ini dengan pasal 378.

Baca Juga: Update Terkini Gus Samsudin, Sebut Padepokan Nur Dzat Sejati Memiliki Izin Praktik dan Tidak Melanggar Hukum

“Ini bisa dikategorikan penipuan apabila orang yang diobati ini harus membayar sejumlah uang, tetapi orang ini tidak sembuh maka orang ini dapat melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan karena penipuan,” ungkap Yosep Parera.

Lebih lanjut Yosep menjelaskan agar yang bersangkutan (Gus Samsudin) harus bisa menjelaskan secara ilmiah apakah benar ilmu pengobatan ghaibnya itu bisa diterima atau tidak. Jika tidak bisa maka ini masuk ranah penipuan pasal 378 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapus piutang, itu dihukum karena penipuan dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Bermodus Pengobatan, Warga Desak Padepokan Gus Samsudin Segera Ditutup Permanen

“Karena menggerakkan orang lain dengan martabat palsu dan tipu muslihat sehingga orang lain memberikan pembayaran sejumlah uang untuk kesehatan Gus Samsudin bisa dikenai pasal tersebut jika sang pasien menuntut,” tambahnya.

Proses Mediasi

Diketahui, Kapolsek Lodoyo Barat, Kab. Blitar, AKP Eddy S, SH, menjelaskan bahwa telah dilakukan mediasi dengan pihak Padepokan Gus Samsudin Blitar beserta perwakilan warga, setelah aksi demo di depan padepokan Nur Dzat Sejati tersebut.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah