Roy Suryo Tidak Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polisi Ungkap Hal Ini

- 29 Juli 2022, 18:34 WIB
Roy Suryo Tidak Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polisi Ungkap Hal Ini
Roy Suryo Tidak Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polisi Ungkap Hal Ini /PMJ News

Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Namun terbaru, Roy Suryo dikabarkan tidak ditahan oleh pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa keputusan penahanan Roy merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian.

Baca Juga: BACA Doa Akhir Tahun Awal Tahun Hijriyah 1 Muharram 1444 H, Bertepatan Bulan Suro

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap RS (Roy Suryo). Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.

Dalam aturan perundang-undangan ada dua pertimbangan penyidik melakukan penahanan atau tidak yakni objektif dan subjektif.

Kata Zulpan, penyidik meyakini bahwa Roy tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia juga diyakini akan kooperatif.

"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "Roy Suryo Lolos Jerat Tahanan Penjara, Polisi Beri Penjelasan".***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah