Hasil Pra Rekontruksi: Polisi Dalami Pembuktian Ilmiah Kasus Penembakan Brigadir J

- 24 Juli 2022, 19:07 WIB
Polisi Periksa HP Brigadir J, kata Kadiv Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo
Polisi Periksa HP Brigadir J, kata Kadiv Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

MEDIA BLITAR – Pihak kepolisian akhirnya telah melaksanakan prarekonstruksi kasus dugaan penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut dilakukan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hasil dari Pra Rekonstruksi sendiri pihak polisi sedang mempelajari dan mendalami untuk proses pembuktian secara ilmiah.

Baca Juga: Link Nonton Episode Terakhir Drama Korea Yumi's Cells Season 2 Subtitle Indonesia

Hal tersebut dijelaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya pada para awak media hari ini.

"Semua hasil temuan dari penyidik, Inafis, Labfor dan Dokpol sedang didalami guna proses pembuktian secara ilmiah (SCI)," ujar Dedi seperti dikutip dari Pmj News, Minggu 24 Juli 2022.

Kemudian Dedi menyebutkan bahwa hasil prarekonstruksi akan disampaikan oleh tim gabungan bila tel;ah selesai dilakukan.

Baca Juga: Peringatai Hari Anak Nasional, Kak Seto Sambangi Remaja Citayam SCBD, Begini Pesannya

"Hasil kerja tim nanti akan disampaikan apabila sudah selesai," tambah Dedi.

Sebagai informasi, sebelumnya Kadiv Humas Polri mengatakan sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dengan membentuk tim khusus.

"Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," jelas Dedi di lokasi prarekonstruksi Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Sabtu kemarin.

Baca Juga: Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke Dirjen HAKI, Baim Wong dan Paula Jadi Sorotan

Dalam kaidah KUHP ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail menurut Dedi karena masuk ke dalam materi penyidikan.

Selain itu Dedi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensic.

"Ini sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," sambungh Dedi.

Baca Juga: Siapa Pengganti Black Panther Terbaru di Sekuel Keduanya? Simak 2 Calon Pemainnya

Olej karena Dedi juga mengimbau agar publik menunggu penjelasan kasus penembakan Brigadir J dari ahli yang menangani langsung.

Bahkan Dedi juga meminta pada para media supaya tidak asal mengutip dan mengambil sumber berita karena hal tersebut akan membuat kasus tersebut semakin keruh.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah