Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk ikut dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37.
Baca Juga: SKOR AKHIR Persija Vs RANS Nusantara FC Friendly Match, Daftar Pencetak Gol Lengkap, Susunan Pemain
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Profil dan Biodata Hong Ye Ji, Pemeran di Film Korea 2037: Sebagai Yoon Young
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bagi yang dinyatakan lolos program Kartu Prakerja, akan mendapatkan bantuan dengan total Rp3,55 juta.