Penjelasan Stut Motor dapat Kena Tilang dan Denda, Polisi: Menolong, Bukan Menilang

- 11 Juli 2022, 07:12 WIB
Foto pengendara motor yang melakukan stut mendorong motor lain yang mogok
Foto pengendara motor yang melakukan stut mendorong motor lain yang mogok /PMJ NEWS/

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ujar Sambodo seperti dikutip dari Pmj News pada Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE KLASEMEN GRUP A: Timnas Indonesia, Thailand, Vietnam, Piala AFF U-19, Laga Pamungkas, 10 Juli 2022

Tidak hanya itu, Sambodo juga menegaskan seharusnya pihak kepolisian justru dianjurkan menolong pengendara yang motornya mengalami masalah atau mogok.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," jelas Sambodo.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah